Kursor Blog Antropologi Hukum
Posted by : Unknown Jumat, 24 Mei 2013

ANTROPOLOGI HUKUM

Pengertian Antropologi Hukum

Antropologi hukum merupakan salah bidang ilmu hukum yang masih sangat jarang diketahui oleh masyarakat luas. Orang lebih mengenal antropologi sebagai bidang ilmu yang dekat dengan peristiwa  sejarah dan budaya dan karena itu tidak mungkin memiliki kaitan dengan ilmu hukum. Namun inilah hukum, bidang ilmu yang sangat luas dan mencakup hampir seluruh aspek kehidupan manusia.
Sebelum kita masuk dalam pembahasan mengenai antropologi hukum, ada baiknya kita menilik terlebih dahulu pengertian antropologi hukum itu sendiri.
Antropologi merupakan istilah yang berasal dari bahasa yunani, yakni berasal dari kata “antropos” dan kata “logos”. Antropos dalam bahasa yunani berarti manusia sedangkan logos dalam bahasa yunani berarti ilmu. Dengan demikian, pengertian antropologi secara harafiah adalah ilmu tentang manusia. Antropologi merukan bidang ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk biologis dan manusia sebagai makhluk sosial.
Ada beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli mengenai definisi antropologi, antara lain:
Antropologi menurut William A. Havilland adalah
“kajian mengenai umat manusia yang berupaya menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia”.
Antropologi menurut David Hunter adalah
“Bidang ilmu yang lahir dari keingintahuan manusia yangtidak terbatas pada manusia”.
Antropologi menurut Koentjaraningrat adalah
“Bidang ilmu yang mempelajari manusia pada umumnya melalui aneka warna dan bentuk fisik serta kebudayaan yang dihasilkan oleh manusia”.
Berdasarkan pengertian antropologi yang disebutkan diatas, maka dapat diuraikan pengertian antropologi hukum sebagai berikut:
Antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dan kebudayaannya di bidang hukum”.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan kebudayaan hukum dalam antropologi hukum adalah segala kebudayaan yang terkait dengan aspek hukum yang digunakan oleh kekuasaan dalam masyarakat untuk mengatur anggota masyarakatnya agar tidak melanggar aturan dan norma sosial yang telah diatur dan ditetapkan dalam masyarakat itu sendiri.
Terdapat pengertian mengenai antropologi hukum dari sudut pandang antropologi dan sudut pandang ilmu hukum itu sendiri. Dari sudut  pandang antropologi, antropologi hukum merupakan sub disiplin antropologi budaya yang memfokuskan kajiannya pada berbagai fenomena empiris terkait dengan aspek hukum dalam kehidupan masyarakat secara luas, sedangkan dari sudut pandang ilmu hukum itu sendiri, antropologi hukum merupakan sub  disiplin atas bidang hukum empiris yang konsentrasi kajiannya pada studi mengenai hukum dengan menggunakan pendekatan antropologi.

Lahirnya Antropologi Hukum

Antropologi hukum merupakan salah satu bidang ilmu sosial yang tergolong masih sangat baru bila dibandingkan dengan ilmu sosial lainnya. Antropologi hukum sebagai salah satu sub bidang ilmu hukum lahir setelah para ahli antropologi melakukan penelitian mengenai hukum sebagai sarana pengendalian sosial. Sehingga ilmu mengenai antropologi hukum itu sendiri lahir bukan dari para ahli hukum melainkan dari ahli antropologi yang melakukan studi mengenai hukum dan masyarakat.
Sebuah karya klasik dari Sir Henry Maine yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1862 menjadi cikal bakal lahirnya antropologi hukum. Karya klasik yang  berjudul “the ancient law” tersebut mengulas mengenai “the evolutionistic theory” dan menyatakan bahwa “hukum berkembang seiring dan sejalan dengan perkembangan masyarakat, mulai dari masyarakat yang sederhana atau primitif, masyarakat tradisional dan kesukuan atau tribal hingga masyarakat yang modern dan serba kompleks.

Perkembangan Antropologi Hukum

Pada awal perkembangannya, antropologi hukum mengkaji mengenai hukum dan eksistensinya serta implementasi hukum dalam masyarakat yang primitif dan kesukuan atau tradisional. Kemudian pada tahun 1940an dampai dengan sekitar tahun 1950an kajian antropologi hukum mulai bergeser ke arah kajian mengenai bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dalam masyarakat. Tema kajian antropologi hukum terus berkembang hingga pada tahun 1960an tema studi antropologi hukum lebih berkonsentrasi pada adanya fenomena kemajemukan hukum.

Tema kajian antropologi hukum terus berkembang hingga pada tahun 1970an mulai secara sistematis diarahkan untuk mengkaji hubungan antar institusi atau lembaga-lembaga penyelesaian sengketa secara tradisional dan neo tradisional serta menurut institusi hukum modern yang ada dalam sebuah negara.
Antropologi hukum telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pengembangan ilmu hukum. Kajian mengenai antropologi hukum akan kami bahas lebih lanjut dalam artikel berikutnya. Semoga artikel mengenai antropologi hukum ini bermanfaat bagi anda.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Antropologi Suki Desu :D -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan